Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/41

Tanggal Pembuatan

08 Maret 2017

Tanggal Revisi

23 November 2017

Tanggal Efektif

30 April 2017

Disahkan Oleh

SOP PELAYANAN PASIEN RAWAT JALAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 971/MENKES/PER/XI/2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. 5. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997. 6. Pedoman Uraian Tugas Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1999. 7. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 8.. Standar Peralatan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 9. Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 10. Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005

  1. STAF ADMINISTRASI

  2. DOKTER

  3. PERAWAT

  4. APOTEKER

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PEMERIKSAAN KIMIA DARAH

  1. KARTU KONTROL

  2. BUKU REGISTRASI

  3. RUANG PERIKSA

  4. ALAT PERIKSA

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Safety pasien dan safety petugas

  1. KARTU KONTROL

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
staf administrasi Perawat Dokter Apoteker Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. pasien datang dan melakukan registrasi untuk memeriksakan kesehatan. Kartu Kontrol 10
2. Menerima kartu kontrol pasien dari loket pendaftaran kemudian mempersilahkan menunggu di ruang tunggu. Kartu kontrol 10
3. Memanggil pasien untuk masuk ke ruang periksa sesuai nomor antrian dan mencocokkan identitas pasien dengan kartu rawat jalan. pasien dan kartu kontrol 5
4. Melakukan anamnesis terhadap pasien seperti: - Keluhan utama dan tambahan - Riwayat Penyakit terdahulu - Riwayat penyakit keluarga - Lamanya sakit - Pengobatan yang sudah dilakukan - Riwayat alergi obat - melakukan cek vital sign pasien; tekanan darah, nadi, suhu, dan pernafasan. tensimeter, thermometer, stetoskop, jam tangan, dan kartu kontrol 30
5. Mencatat hasil anamnesa pada kartu pasien, melakukan penegakkan diagnosa keperawatan, melakukan intervensi keperawatan serta memberikan pendidikan kesehatan sesuai diagnosa yang ditegakkan kemudian memanggil dokter untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya Kartu kontrol 10
6. Melakukan pemeriksaan fisis Stetoskop dan pen light 15
7. Menentukan diagnosis dan pengobatan terhadap pasien stetoskop 15
8. Memberikan konsultasi terhadap pasien kartu kontrol 30
9. Membuat catatan medik pasien kartu kontrol 30
10. Melakukan rujukan pasien (bila ada indikasi) ke: - Laboratorium - Klinik spesialis lembaran rujukan 10
11. Menyiapkan surat keterangan sakit (jika diperlukan) Lembaran surat sakit 10
12. Mengkonfirmasi ketersediaan obat yang akan digunakan Obat 5
13. Membuat resep Kertas resep 5
14. Mendampingi pasien membawa resep ke apoteker Kertas resep 5
15. Menskrining resep yang diterima dari dokter Kertas resep 5
16. Menyiapkan obat sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter Resep dan obat 10
17. Meracik obat (jika diperlukan) Lumpang, alu dan obat 30
18. Mengemas obat sesuai resep dan menghitung pembayaran obat Kertas resep, obat, plastik obat, e-tiket, dan nota pembayaran 15
19. Menyerahkan obat kepada pasien disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien. obat 15
20. Menerima pembayaran pemeriksaan dari pasien. Nota pembayaran 10
21. Menyetor pembayaran ke bagian administrasi, Nota Pembayaran 5