Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/40

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMERIKSAAN KIMIA DARAH

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Keperawatan No.38 Tahun 2014

  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang registrasi dan praktik perawat

  • Undang-undang RI No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran

  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang registrasi dan praktik perawat

  • Undang-undang RI No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran

  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang registrasi dan praktik perawat

  • Undang-undang RI No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran

  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang registrasi dan praktik perawat

  • Undang-undang RI No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran

  1. Ners

  2. Dokter

  3. Staf Administrasi

  4. Dokter

  5. Staf Administrasi

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • -SOP Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  • -SOP Pelayanan Pasien Gawat Darurat

  • -SOP Pelayanan Pasien Gawat Darurat

  • -SOP Pelayanan Pasien Gawat Darurat

  • -SOP Pelayanan Pasien Gawat Darurat

  1. 1. Handscone 2. Alat tes kimia darah 3. Strip gula darah, cholesterol, asam urat 4. Pen serta blood lancet 4. Kapas alkohol 5. formulir hasil pemeriksaan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan kimia darah.

  • jika SOP tidak dilaksanakan maka operasional poliklinik tidak berjalan maksimal

  • jika SOP tidak dilaksanakan maka operasional poliklinik tidak berjalan maksimal

  • jika SOP tidak dilaksanakan maka operasional poliklinik tidak berjalan maksimal

  • jika SOP tidak dilaksanakan maka operasional poliklinik tidak berjalan maksimal

  1. Buku Registrasi Kimia Darah Formulir Hasil Pemeriksaan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Administrasi Perawat Dokter Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima, mencatat dan melakukan registrsi pasien Buku registrasi,rekam medis pemeriksaan kimia darah 20 Rekam medis
2. Menerima kartu kontrol pasien dari bagian administrasi Rekam medis pemeriksaan kimia darah 5 Hasil pemeriksaan
3. Melakukan cuci tangan, memakai handscone dan memposisikan pasien senyaman mungkin, mendekatkan alat dan bahan disamping pasien agar mudah digunakan sabun, air dan handscone 20 tangan bersih
4. Melakukan pemeriksaan kimia darah yang dibutuhkan Alat pemeriksaan kimia darah 30 Hasil pemeriksaan
5. Mencatat hasil pemeriksaan pada rekam medik dan buku registrasi Rekam medis, buku registrasi pemeriksaan kimia darah 15 Hasil pemeriksaan
6. Mengkonsultasikan baca hasil laboratorium jika diperlukan hasil pemeriksaan,konseling ke pasien 30 Hasil pemeriksaan
7. Merekap biaya pemeriksaan pasien dan rekap jumlah kunjungan pasien buku registrasi, kuitansi 20 kuitansi pembayaran
8. Melakukan pengarsipan buku arsip 10 buku arsip