Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/39

Tanggal Pembuatan

08 Maret 2017

Tanggal Revisi

30 April 2017

Tanggal Efektif

30 April 2017

Disahkan Oleh

SOP PEMERIKSAAN GOLONGAN DARAH

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 971/MENKES/PER/XI/2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. 5. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997. 6. Pedoman Uraian Tugas Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1999. 7. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 8. Standar Peralatan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 9. Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 10. Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005.

  1. Mampu melakukan tindakan pengambilan spesimen darah serta mampu menginterprestasikan nilai dari hasil yang didapatkan.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • -SOP Pemeriksaan SKBS -SOP Pemeriksaan Kesehatan MABA dan Profesi Ners

  1. 1. Handscone 2. Objek glass 3. Pen dan blood lancet 4. Reagent A dan Reagent B 5. Kapas alkohol 6.kartu golongan darah sesuai hasil pemeriksaan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Personal hygiene dan safety perawat serta safety pasien

  1. Buku registrasi golongan darah Kartu golongan darah

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Perawat Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Pasien datang melakukan registrasi dibuku registrasi golongan darah Buku registrasi 10 Status terdokumentasi
2. Menyiapkan alat, mencuci tangan, memakai handscone, memposisikan pasien senyaman mungkin, dekatkan alat dan bahan disamping pasien dan pastikan alat bisa digunakan. Air, handscone, pen lancet, objek glass, reagent anti A dan anti B, kapas alkohol, 15 Hasil anamnesis terdokumentasi
3. Desinfeksi area yang akan ditusuk menggunakan blood lancet selanjutnya tetesan darah yang terdapat di objek glass ditetesi reagent anti A dan Reagent anti B lalu aduk campuran darah dengan antiserum dan goyang-goyangkan. objek glass, reagent anti A dan anti B, Kapas alkohol, darah 30 Hasil terdokumentasi
4. Mengamati ada tidaknya aglutinasi secara makroskopis. serum dan darah 15 Hasil pemeriksaan
5. Mencatat hasil pemeriksaan dan memberikan kartu hasil pemeriksaan golongan darah kepada pasien Kartu golongan darah 10 Kartu diterima
6. Menerima pembayaran pemeriksaan golongan darah nota pembayaran 5 Menerima pembayaran
7. Rapikan alat dan cuci tangan Objek glass 20 Alat rapi