Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/38

Tanggal Pembuatan

16 Maret 2018

Tanggal Revisi

16 Maret 2018

Tanggal Efektif

16 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMERIKSAAN TANDA-TANDA VITAL

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Keperawatan UU No.38 Tahun 2014 3. UU RI nomor 29 Tahun 2004 Tentang praktik kedokteran

  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik Perawat

  • UU RI nomor 29 Tahun 2004 Tentang praktik kedokteran

  1. Perawat

  2. Administrasi

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pelayanan Rawat Jalan

  • SOP TINDAKAN DARURAT MEDIK DAN P3K

  • SOP PEMERIKSAAN KIMIA DARAH

  1. 1. Sphigmomanometer/ tensi digital

  2. Stetoskop

  3. Jam tangan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan tanda-tanda vital

  • Jika SOP tidak dilaksanakan maka operasional Poliklinik tidak berjalan maksimal

  1. Registrasi Perawat

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
PERAWAT Administrasi Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima, mencatat kemudian melakukan registrasi pasien rekam medis dan buku registrasi tanda-tanda vital 10 status terdokumentasi
2. Mengatur posisi pasien dan memasang manset pada lengan yang akan dilakukan pengukuran tekanan darah tensimeter 10 tensimeter siap
3. Menentukan denyut nadi pasien kemudian melakukan pengukuran tekanan darah Stetoskop dan tensimeter 20 hasil pemeriksaan tekanan darah
4. Mencatat hasil pada rekam medis rekam medis tanda-tanda vital, tekanan darah 15 hasil terdokumentasi
5. Merapikan alat Tensimeter 5 alat rapi
6. Melakukan dokumentasi Buku registrasi perawat 5 hasil terdokumentasi
7. melakukan pengarsipan bundel rawat jalan 10 rekam medis tersusun pada bundel rawat jalan