Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/31

Tanggal Pembuatan

08 Maret 2017

Tanggal Revisi

01 Mei 2017

Tanggal Efektif

01 Mei 2017

Disahkan Oleh

SOP PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 971/MENKES/PER/XI/2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. 5. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997. 6. Pedoman Uraian Tugas Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1999. 7. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 8.. Standar Peralatan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 9. Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 10. Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005.

  1. -Dokter -perawat -Apoteker

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • -SOP Pelayanan Rawat Jalan

  1. -Stetoskop -Sphygmomanometer -Termometer -Jam tangan -Obat

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Safety pasien dan safety petugas

  1. -Buku laporan dokter -Buku Laporan Perawat -Rekam medik

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Administrasi Perawat 1 DokterPerawat 2 Apoteker Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Pasien datang dan dibawa oleh petugas kemudian menempatkan pasien di ruangan yang sesuai dengan kasus, untuk mendapatkan tindakan . - prioritas no.1 atau emergency warna merah (kasus berat) - prioritas no.2 warna kunign (kasus sedang) - prioritas no.3 non urgent warna hijua (kaus ringan) - prioritas 0 (nol) warna hitam (kasus meninggal) kursi roda atau tandu 30
2. Pemeriksaan tanda-tanda vital seperti tekanan darah, nadi, pernapasan, dan suhu Tensimeter, stetoskop, dan thermometer 30
3. Anamnesis pasien dan melakukan pemeriksaan fisik Status Pasien dan stetoskop 45
4. Menentukan diagnosis dan pengobatan serta tindakan yang akan dilakukan. Status pasien 10
5. Memberikan informed concent Lembar informed concent 30
6. Melakukan tindakan medis seperti jahit luka, rawat luka, anastesi, cross insisi, pemasangan infus, dll (jika diperlukan) Hecting set, infus set, sirkum set. 120
7. merapikan alat dan bahan kemudian distreilkan (jika digunakan) larutan chlorine, sabun, air, dan auto clave 90
8. Mengkonfirmasi ketersediaan obat yang akan digunakan obat 5
9. Membuat resep Kertas resep 5
10. Menskrining resep yang diterima dari dokter kertas resep 5
11. Menyiapkan obat sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter kertas resep dan obat 10
12. Meracik obat (jika diperlukan) Lumpang, alu, dan obat 30
13. Mengemas obat sesuai resep dan menghitung pembayaran obat Kertas resep, obat, plastik obat, dan e-tiket 15
14. Membantu pasien untuk meminum obat obat dan air minum 5
15. Observasi kondisi pasien stetoskop dan tensimeter 120
16. Melaporkan hasil observasi status pasien 5
17. Melakukan rujukan pasien (jika pasien perlu mendapat tindakan lebih lanjut) ke Rumah Sakit lembaran rujukan, ambulance, dan rumah sakit yang akan dirujuk 20
18. Menyerahkan obat kepada pasien disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien. obat 15
19. Menerima pembayaran pemeriksaan dari pasien. nota pembayaran 10
20. Menyetor pembayaran ke bagian administrasi, nota pembayaran 5