Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/30

Tanggal Pembuatan

08 Maret 2017

Tanggal Revisi

01 Mei 2017

Tanggal Efektif

01 Mei 2017

Disahkan Oleh

SOP PELAYANAN GANTI PERBAN PASIEN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 971/MENKES/PER/XI/2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. 5. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Standar Asuhan Keperawatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1997. 6. Pedoman Uraian Tugas Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1999. 7. Instrumen Evaluasi Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 8.. Standar Peralatan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 9. Standar Manajemen Pelayanan Keperawatan Dan Kebidanan Di Sarana Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2001. 10. Standar Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan Republik Indonesia 2005.

  1. PERAWAT

  2. DOKTER

  3. DOKTER

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT

  • SOP PELAYANAN PERAWATAN LUKA PASIEN

  1. 1.Set ganti balut steril (pinset anatomis, pinset cirurgis, kassa, gunting) 2. Handscoon bersih dan handscoon steril 3. Betadine/ nacl 0,9% 4. neirbeken 5. kom 6. baki instrument/ meja pendorong/ pengalas

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Personal hygiene dan safety perawat serta safety pasien

  1. Kartu Kontrol UGD

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Administrasi Perawat 1 Perawat 2 Perawat 3 Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Pasien datang dan diinstruksikan untuk masuk ke ruang UGD Pasien 10
2. Menerima Pasien, kemudian melakukan anamnesa. kartu kontrol UGD 10
3. melakukan informed conceren tindakan yang akan dilakukan. Lembaran informed concern 15
4. Melakukan pemeriksaan Tanda-tanda Vital seperti; tekanan darah, Nadi, suhu, dan pernafasan. Stetoskop, tensimeter, dan thermometer 20
5. Menyiapkan alat yang akan digunakan. Ganti perban set 10
6. Menjelaskan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan. Pasien 10
7. Mendekatkan alat-alat ke pasien. Perban set 5
8. Memasang sampiran sampiran 5
9. Mencuci tangan kemudian memasang masker dan sarung tangan. air, sabun, dan masker 10
10. Mengatur posissi pasien dan meletakkan pengalas di bawah area luka. terpal/ perlak/ kassa 10
11. Meletakkan neirbeken di dekat pasien. Neirbekken/ bengkok 5
12. Membuka balutan lama dengan menggunakan pinset anatomi, membuang balutan bekas ke dalam neibekken. Kemudian meletakkan balutan kotor ke neirbeken lalu membuangnya ke tempat sampah medis. Neirbek, balutan luka, dan tempat sampah 30
13. Mengkaji lokasi, tipe, kedalaman luka/ jumlah jahitan,dan bau dari luka/ jahitan. Pinset dan kassa 10
14. Membuka set balutan steril kemudian menyiapkan larutan pencuci luka (nacl/ betadine) dan obat luka (oxytetracycline kulit) dengan memperhatikan tekhnik aseptic. Perban set dan obat luka 20
15. Membuka sarung tangan dan menggantinya dengan sarung tangan steril, kemudian bersihkan luka dengan nacl 0,9%. Handscoon steril 50
16. Memberikan obat atau antibiotik pada area luka (sesuai dengan terapi). obat 10
17. Membungkus luka menggunakan kassa steril. kassa steril 20
18. Merapikan alat dan pasien perban set 50
19. Menerima pembayaran perawatan luka dari pasien. nota pembayaran 5
20. Menyetor pembayaran ke bagian administrasi, Nota pembayaran 5