Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/29

Tanggal Pembuatan

08 Maret 2017

Tanggal Revisi

01 Mei 2017

Tanggal Efektif

01 Mei 2017

Disahkan Oleh

SOP INFORMED CONSENT

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Permenkes No.290 tahun 2008

  1. Keluarga Pasien

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • 1. SOP Pelayanan Rawat Jalan 2. SOP Pelayanan Uinit Gawat Darurat

  1. -Alat tulis -Lembar Persetujuan Tindakan Medis

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. Lembar Tindakan Persetujuan Catatan Medis Buku Laporan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Dokter/Dokter Gigi Perawat Pasien/Keluarga Pasien Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Setelah diindikasi tentang tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter atau Perawat yang dilimpahi wewenang, pasien atau keluarga dijelaskan mengenai : a. Diagnosa dan tata cara tindakan medis b. Tujuan tindakan medis yang akan dilakukan c. Alternatif tindakan lain dan resikonya d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi e. Prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan f. Perkiraan biaya Penjelasan tentang kondisi terkini pasien 0 Pasien/Keluarga mengerti
2. Setelah pasien dan keluarga memahami tindakan yang akan dilakukan kemudian menandatangani surat persetujuan yang telah tersedia. Lembar persetujuan tindakan 0 Persetujuan tindakan terdokumentasi
3. Yang berhak menandatangani persetujuan tindakan adalah : a. Pasien itu sendiri dengan usia lebih 18 tahun dan dalm keadaan sadar penuh b. Suami/Istri c. Orang tua/Wali d. Keluarga terdekat Keluarga terdekat 0 Tindakan medis selanjutnya