Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Umum

Tata Usaha


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/POLIKLINIK/27

Tanggal Pembuatan

08 Maret 2017

Tanggal Revisi

01 Mei 2017

Tanggal Efektif

01 Mei 2017

Disahkan Oleh

SOP STERILISASI ALAT KESEHATAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Teknis Bantuan Operasional Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75bTahun 2015 tentang Kesehatan Masyarakat

  1. Perawat

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. A. Medis 1. Sterilisator kering yang terhubung dengan aliran listrik 1 buah. 2. Sterilisator basah atu autoclave 1 buah. 3. Larutan hypochlorite/klorin 0,5%. 4. Sarung tangan 1 pasang. B. Non Medis 1. Ruangan 3 X 4 meter dengan ventilasi dan penerangan yang cukup 1 buah. 2. Panci untuk mengukus 1 buah. 3. Bak perendaman 1 buah. 4. Wastafel dengan air mengalir 1 buah. 5. Sabun (batang atau cair) dengan antiseptic maupun non antiseptic 1 buah. 6. Handuk / lap sekali pakai ( tisu ) untuk mengeringkan tangan 1 buah. 7. Tempat sampah medis beralas plastik dan tertutup 1 buah. 8.Tempat sampah non medis beralas plastik 1 buah.

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Sterilkan alat sesuai prosedur yang telah ditetapkan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Perawat Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. DEKONTAMINASI a. Memakai sarung tangan b. Menyiapkan bak perendaman yang diisi dengan larutan klorin 0,5 % dengan cara : -Mencampur 1 sendok makan kaporit dengan 1 liter air. -Mengaduk larutan sampai terlarut. c. Memasukkan alat – alat kesehatan atau alat laboratorium yang sudah terpakai dan bisa digunakan lagi kedalam bak perendaman dengan cara : -Mengambil satu persatu alkes dengan korentang. -Memasukan satu persatu alkes atau peralatan laboratorium kedalam bak perendaman klorin 0,5% dengan korentang. d. Biarkan selama kurang lebih 10 menit. 40
2. membersihkan kembali alat -alat dengan menggunakan sabun 40