![]() |
Standar Operasional Prosedur (SOP)Unit Layanan PengadaanUnit Layanan PengadaanJl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa |
Nomor SOP |
Un.06/OT.01.3/UNIT LAYANAN PENGADAAN/03 |
Tanggal Pembuatan |
- |
||
Tanggal Revisi |
- |
||
Tanggal Efektif |
- |
||
Disahkan Oleh |
Rektor |
||
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG MELALUI PELELANGAN UMUM/ PELELANGAN SEDERHANA DENGAN METODE PASCAKUALI |
Dasar Hukum |
Kualifikasi Pelaksana |
|
|
|
|
Keterkaitan |
Peralatan / Perlengkapan |
|
|
|
|
Peringatan |
Pencatatan/Pendataan |
|
|
|
No | Aktivitas | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
KEPALA ULP | PANITIA POKJA ULP | PENYEDIA | MENTERI | SEKRETARIS ULP | Persyaratan / Perlengkapan | Waktu (Menit) | Output | |||
1. | Kepala ULP menetapkan Panitia Pokja ULP | Draft SK Kepala ULP | 15 | SK Kepala ULP | ||||||
2. | Panitia Pokja ULP menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan | SK Kepala ULP, dokumen rencana pelaksanaan pengadaan, Jadwal pelaksanaan RUP, standar bidding dokumen | 360 | dokumen pengadaan | ||||||
3. | Panitia Pokja ULP melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa | user ID dan password panitia, dokumen pengadaan | 15 | draft paket pelelangan | ||||||
4. | Panitia Pokja ULP mengumumkan pelelangan melalui SPSE | user ID dan password panitia, draft paket pelelangan | 5 | Pengumuman Lelang | ||||||
5. | Penyedia barang/jasa mendaftar sebagai peserta pelelangan melalui SPSE dan mengunduh dokumen pengadaan | user ID dan password penyedia, pengumuman paket pelelangan | 5 | daftar peserta pelelangan, dokumen pengadaan | ||||||
6. | Panitia Pokja ULP melaksanakan penjelasan dokumen pelelangan | dokumen pengadaan | 180 | daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen pengadaan | ||||||
7. | Panitia Pokja ULP membuat adendum dokumen pengadaan (apabila ada) | daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen pengadaan | 120 | Berita acara penjelasan dokumen pengadaan, adendum dokumen pengadaan (apabila ada) | ||||||
8. | Penyedia menginput data pada tabel kualifikasi dalam SPSE kemudian mengunggah dokumen penawaran terenkripsi (*rhs) menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo) penyedia melalui SPSE | user ID dan password penyedia, data kualifikasi penyedia, dokumen penawaran terenkripsi | 20 | tabel kualifikasi penyedia dan dokumen penawaran terenkripsi | ||||||
9. | Panitia Pokja ULP memonitor jumlah penyedia yang menginput data pada tabel kualifikasi dan mengunggah dokumen penawaran.Jika kurang dari 3 penyedia maka Panitia Pokja ULP membatalkan lelangJika ada 3 atau lebih penyedia maka panitia melanjutkan pelelangan | user ID dan password panitia | 10 | pelelangan gagal atau pelelangan dilanjutkan | ||||||
10. | Panitia Pokja ULP membuka dan melakukan proses evaluasi terhadap dokumen penawaran dan tabel kualifikasi sampai menetapkan pemenang | user ID dan password panitia, tabel kualifikasi dan dokumen penawaran penyedia | 360 | penetapan pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) | ||||||
11. | Panitia Pokja ULP mengumumkan pemenang | penetapan pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) | 5 | pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) | ||||||
12. | Penyedia melihat hasil pengumuman Jika tidak puas maka mengajukan sanggahan melalui SPSEJika puas maka tidak mengajukan sanggahan | pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) | 15 | pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) serta sanggahan (apabila ada) | ||||||
13. | Panitia Pokja ULP menjawab sanggahan yang diajukan penyediaJika sanggahan benar maka pelelangan dinyatakan gagal dan Panitia Pokja ULP mengulang pelelanganJika sangahan tidak benar maka Panitia Pokja ULP melanjutkan proses pelelangan | sanggahan penyedia | 240 | jawaban sanggahan | ||||||
14. | Penyedia menerima jawaban sanggahan dari Panitia Pokja ULPJika tidak puas maka mengajukan sanggahan bandingJika puas maka tidak mengajukan sanggahan banding | jawaban sanggahan panitia | 15 | sanggahan banding (apabila ada) | ||||||
15. | Menteri/ pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding menerima sanggahan banding yang diajukan penyedia | sanggahan banding | 5 | sanggahan banding | ||||||
16. | Menteri/ pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding menyusun dan mengirimkan jawaban sanggahan banding kepada penyediaJika sanggahan banding benar maka dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan ulangJika sanggahan banding tidak benar maka pelelangan dilanjutkan | draft jawaban sanggahan banding | 30 | Jawaban sanggahan banding | ||||||
17. | Panitia Pokja ULP membuat dan menyerahkan dokumen penetapan pemenang kepada Kepala ULP | dokumen penetapan pemenang | 360 | dokumen penetapan pemenang | ||||||
18. | Kepala ULP menerima dokumen penetapan pemenang kemudian menyerahkannya kepada sekretaris untuk disampaikan kepada PPK dan untuk diarsipkan | dokumen penetapan pemenang | 30 | dokumen penetapan pemenang | ||||||
19. | Sekretaris ULP mengarsipkan dokumen penetapan pemenang | dokumen penetapan pemenang | 15 | arsip dokumen penetapan pemenang |