Standar Operasional Prosedur (SOP)

Unit Layanan Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/UNIT LAYANAN PENGADAAN/03

Tanggal Pembuatan

-

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

-

Disahkan Oleh

Rektor

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG MELALUI PELELANGAN UMUM/ PELELANGAN SEDERHANA DENGAN METODE PASCAKUALI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

  • Perpres 70Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

  • Perpres 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat

  1. Memiliki integritas, disipilin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas

  2. Memahami peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/ jasa

  3. Memahami pekerjaan dan memiliki kemampuan melaksanakan pengadaan barang/ jasa; dan

  4. Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Menetapkan dokumen pemilihan

  • SOP Persiapan pemilihan penyedia barang/ jasa

  • SOP Evaluasi dokumen penawaran dan pengumuman pemenang metode pascakualifikasi satu file

  • SOP Pelayanan sanggahan banding

  • SOP Penyerahan laporan hasil pemilihan penyedia barang/ jasa kepada PPK

  1. Komputer

  2. Printer

  3. LCD Proyektor

  4. Internet

  5. Lemari Arsip

  6. Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo)

  7. SPSE

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Waktu pelaksaanpengadaan harus disesuaikan dengan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
KEPALA ULP PANITIA POKJA ULP PENYEDIA MENTERI SEKRETARIS ULP Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Kepala ULP menetapkan Panitia Pokja ULP Draft SK Kepala ULP 15 SK Kepala ULP
2. Panitia Pokja ULP menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan SK Kepala ULP, dokumen rencana pelaksanaan pengadaan, Jadwal pelaksanaan RUP, standar bidding dokumen 360 dokumen pengadaan
3. Panitia Pokja ULP melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa user ID dan password panitia, dokumen pengadaan 15 draft paket pelelangan
4. Panitia Pokja ULP mengumumkan pelelangan melalui SPSE user ID dan password panitia, draft paket pelelangan 5 Pengumuman Lelang
5. Penyedia barang/jasa mendaftar sebagai peserta pelelangan melalui SPSE dan mengunduh dokumen pengadaan user ID dan password penyedia, pengumuman paket pelelangan 5 daftar peserta pelelangan, dokumen pengadaan
6. Panitia Pokja ULP melaksanakan penjelasan dokumen pelelangan dokumen pengadaan 180 daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen pengadaan
7. Panitia Pokja ULP membuat adendum dokumen pengadaan (apabila ada) daftar pertanyaan dan penjelasan dokumen pengadaan 120 Berita acara penjelasan dokumen pengadaan, adendum dokumen pengadaan (apabila ada)
8. Penyedia menginput data pada tabel kualifikasi dalam SPSE kemudian mengunggah dokumen penawaran terenkripsi (*rhs) menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (Apendo) penyedia melalui SPSE user ID dan password penyedia, data kualifikasi penyedia, dokumen penawaran terenkripsi 20 tabel kualifikasi penyedia dan dokumen penawaran terenkripsi
9. Panitia Pokja ULP memonitor jumlah penyedia yang menginput data pada tabel kualifikasi dan mengunggah dokumen penawaran.Jika kurang dari 3 penyedia maka Panitia Pokja ULP membatalkan lelangJika ada 3 atau lebih penyedia maka panitia melanjutkan pelelangan user ID dan password panitia 10 pelelangan gagal atau pelelangan dilanjutkan
10. Panitia Pokja ULP membuka dan melakukan proses evaluasi terhadap dokumen penawaran dan tabel kualifikasi sampai menetapkan pemenang user ID dan password panitia, tabel kualifikasi dan dokumen penawaran penyedia 360 penetapan pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada)
11. Panitia Pokja ULP mengumumkan pemenang penetapan pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) 5 pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada)
12. Penyedia melihat hasil pengumuman Jika tidak puas maka mengajukan sanggahan melalui SPSEJika puas maka tidak mengajukan sanggahan pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) 15 pengumuman pemenang dan pemenang cadangan I dan II (apabila ada) serta sanggahan (apabila ada)
13. Panitia Pokja ULP menjawab sanggahan yang diajukan penyediaJika sanggahan benar maka pelelangan dinyatakan gagal dan Panitia Pokja ULP mengulang pelelanganJika sangahan tidak benar maka Panitia Pokja ULP melanjutkan proses pelelangan sanggahan penyedia 240 jawaban sanggahan
14. Penyedia menerima jawaban sanggahan dari Panitia Pokja ULPJika tidak puas maka mengajukan sanggahan bandingJika puas maka tidak mengajukan sanggahan banding jawaban sanggahan panitia 15 sanggahan banding (apabila ada)
15. Menteri/ pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding menerima sanggahan banding yang diajukan penyedia sanggahan banding 5 sanggahan banding
16. Menteri/ pejabat yang menerima penugasan menjawab sanggahan banding menyusun dan mengirimkan jawaban sanggahan banding kepada penyediaJika sanggahan banding benar maka dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan ulangJika sanggahan banding tidak benar maka pelelangan dilanjutkan draft jawaban sanggahan banding 30 Jawaban sanggahan banding
17. Panitia Pokja ULP membuat dan menyerahkan dokumen penetapan pemenang kepada Kepala ULP dokumen penetapan pemenang 360 dokumen penetapan pemenang
18. Kepala ULP menerima dokumen penetapan pemenang kemudian menyerahkannya kepada sekretaris untuk disampaikan kepada PPK dan untuk diarsipkan dokumen penetapan pemenang 30 dokumen penetapan pemenang
19. Sekretaris ULP mengarsipkan dokumen penetapan pemenang dokumen penetapan pemenang 15 arsip dokumen penetapan pemenang