Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kerjasama dan Kelembagaan

Kerjasama dan Pengembangan Lembaga


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KERJASAMA/01

Tanggal Pembuatan

20 Maret 2018

Tanggal Revisi

20 Maret 2018

Tanggal Efektif

20 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENANDATANGANAN NASKAH KERJASAMA (MoU)

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, tambahan lembaran Negara Nomor 4301)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah RI nomor 25 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Presiden RI nomor 57 tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Menteri Agama nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pembayaran atas Beban Pendapatan dan Belanja Negara dilingkungan Departemen Agama

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 26 taun 2007 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di Luar Negeri

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi

  • Keputusan Menteri Agama RI nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar

  1. Memahami aturan/tata cara penerimaan tamu

  2. Memahami aturan tentang Naskah Kerjasama (MoU)

  3. Menguasai IT

  4. Memiliki penampilan yang menarik

  5. Memiliki kemampuan/wawasan keprotokoleran

  6. Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi yang baik

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Surat Keluar

  • SOP Surat Masuk

  • SOP Pembuatan Naskah Kerjasama

  • SOP Penjajakan Kerjasama

  1. Naskah/ Dokumen Perjanjian Kerjasama

  2. Cinderamata, Laptop, LCD, Sound system

  3. Ruangan, meja, kursi

  4. Ballpoint, undangan, rundown acara

  5. Konsumsi Berat dan Konsumsi Ringan

  6. Personil (mengaji, MC dan Baca Doa)

  7. Absensi/daftar hadir

  8. Buku ekspedisi penerimaan undangan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Kelengkapan sarana dan prasarana kegiatan penandatanganan Naskah Kerjasama (MoU) harus standbay 60 menit sebelum dimulainya kegiatan

  • Para undangan harus hadir 15 menit sebelum acara dimulai

  • Naskah Kerjasama (MoU) sudah harus terkoreksi/diprint sebelum ditandatangani

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Warek 4 Kabag Kasubag JFU Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Merencanakan pelaksanaan penandatanganan Naskah Kerjasama Disposisi 20 Jadwal
2. Melakukan koordinasi Disposisi 10 Jadwal
3. Melakukan koordinasi Disposisi 10 Jadwal
4. Mempersiapkan fasilitas dan instrumen Ruangan, Sound System, Absensi, Persuratan, Cinderamata 60 Tersedianya ruangan, sound system, absensi, cindera mata
5. Mengantar undangan ke pihak terkait Surat 30 Surat sampai ditempat tujuan
6. Menerima tamu dan mengarahkan Tamu 10 Tamu diarahkan
7. Menerima tamu dan mengarahkan Tamu 10 Tamu diarahkan
8. Menerima tamu dan mengarahkan Tamu 10 Tamu diarahkan
9. Melaksanakan Penandatanganan Naskah Kerjasama Naskah Kerjasama 60 Naskah Kerjasama tertandatangani
10. Melakukan serah terima Naskah Kerjasama yang sudah ditandatangani untuk di bubuhi stempel Naskah Kerjasama 10 Serah terima Naskah Kerjasama
11. Menggandakan Naskah Kerjasama dan mengarsipkannya Naskah Kerjasama 5 Naskah Kerjasama tergandakan
12. Mengumpulkan instrument bahan untuk penyusunan laporan Surat, Absensi, Naskah Kerjasama, Dokumentasi 60 Terkumpulnya instrument untuk pembuatan laporan
13. Menyusun laporan kegiatan Penandatanganan Naskah Kerjasama Dokumen bahan penyusunan laporan 60 Konsep laporan
14. Menyusun laporan kegiatan Penandatanganan Naskah Kerjasama Konsep Laporan 60 Laporan
15. Mengarsipkan Laporan 5 File laporan