Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kerjasama dan Kelembagaan

Kerjasama dan Pengembangan Lembaga


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KERJASAMA/02

Tanggal Pembuatan

20 Maret 2018

Tanggal Revisi

20 Maret 2018

Tanggal Efektif

20 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENERIMAAN TAMU

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negera Nomor 4301)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah RI nomor 25 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Presiden RI nomor 57 tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 26 taun 2007 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di Luar Negeri

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 26 taun 2007 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di Luar Negeri

  • Keputusan Menteri Agama RI nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar

  1. Memahami aturan penerimaan tamu/keprotokoleran

  2. Mampu berkomunikasi yang baik

  3. Memiliki penampilan yang baik

  4. Memiliki penguasaan dalam bahasa asing dan bahasa Indonesia yang baik

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Surat Masuk

  • SOP Surat Keluar

  • SOP Penjajakan Kerjasama

  1. Undangan

  2. Laptop/komputer

  3. Printer

  4. Ruang pertemuan

  5. Notulen

  6. cinderamata

  7. Meja dan kursi

  8. Konsumsi Berat dan Ringan

  9. LCD/Proyektor

  10. Kelengkapan administrasi (daftar hadir, buku disposisi)

  11. Surat masuk terkait kunjungan penjajakan

  12. Sound system/ warless dan Mic

  13. Kamera

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Undangan sudah harus beredar sehari sebelum kedatangan tamu

  • Para undangan hadir 30 menit sebelum acara

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Warek 4 Kabag Kasubag JFU JFU Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Merencanakan pelaksanaan rapat sebelum pelaksanaan kegiatan penerimaan tamu Disposisi 20 Pembagian tugas
2. Melaksanakan rapat sebelum pelaksanaan kegiatan penerimaan tamu Absensi, ruangan 60 Absensi, ruangan
3. Melaksanakan rapat sebelum pelaksanaan kegiatan penerimaan tamu Absensi, ruangan 60 Absensi, ruangan
4. Melaksanakan rapat sebelum pelaksanaan kegiatan penerimaan tamu Absensi, ruangan 60 Absensi, ruangan
5. Melakukan Koordinasi dan konsultasi Komunikasi 10 Komunikasi
6. Melakukan Koordinasi dan konsultasi Komunikasi 10 Komunikasi
7. Mempersiapakan fasilitas dan instrumen Absensi, daftar hadir, cindera mata, ruangan, sound system 60 Tersedianya absensi, daftar hadir, cindera mata, ruangan, sound system
8. Menerima tamu dan mengarahkan Tamu 10 Tamu
9. Menerima tamu dan mengarahkan Tamu 10 Tamu
10. Menerima tamu dan mengarahkan Tamu 10 Tamu
11. Melaksanakan penerimaan tamu Tamu 60 Penerimaan tamu
12. Melaksanakan penerimaan tamu Tamu 60 Penerimaan tamu
13. Melaksanakan penerimaan tamu Tamu 60 Penerimaan tamu
14. Melaksanakan penerimaan tamu Tamu 60 Penerimaan tamu
15. Melaksanakan kegiatan penerimaan tamu Tamu 60 Penerimaan tamu
16. Mengumpulkan instrument bahan untuk penyusunan laporan Surat, Absensi, Notulensi 60 Bahan untuk penyusunan laporan
17. Menyusun Laporan Dokumen bahan untuk penyusunan laporan 60 Konsep laporan
18. Menyusun Laporan Konsep Laporan 60 Laporan
19. Mengarsipkan laporan kegiatan penerimaan tamu Laporan 5 File laporan