Standar Operasional Prosedur (SOP)

Bagian Kerjasama dan Kelembagaan

Kerjasama dan Pengembangan Lembaga


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/REKTORAT-KERJASAMA/06

Tanggal Pembuatan

20 Maret 2018

Tanggal Revisi

20 Maret 2018

Tanggal Efektif

20 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

PEMBUATAN NASKAH KERJASAMA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negera Nomor 4301)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah RI nomor 25 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Presiden RI nomor 57 tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 26 taun 2007 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di Luar Negeri

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi

  • Keputusan Menteri Agama RI nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar

  1. Memahami aturan tentang naskah kerjasama(MOU)

  2. Menguasai IT Khususnya mengetik naskah kerjasama (MOU)

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Surat masuk

  • SOP Penerimaaan tamu

  • SOP Surat Keluar

  • SOP Penjajakan Kerjasama

  1. Laptop, printer, catridge, kertas MoU, pedoman aturan kerjasama, draf/ konsep MOU dari instansi/ PT, Lembaga industri yang akan melakukan kerjasama di Uin Alauddin

  2. Printer

  3. Cartridge

  4. Kertas MoU

  5. Pedoman Aturan Kerjasama

  6. Draft/Konsep MoU dari Instansi/PT, lembaga industri yang akan melakukan kerjasama di UIN Alauddin Makassar

  7. Materai 6000

  8. Map

  9. Balpoint

  10. Flashdisk

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Naskah Kerjasama (MOU) sudah di telaah terlebih dahulu sebelum di tandatangani oleh kedua belah pihak

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Kasubag Kabag Biro Warek 4 Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengumpulkan aturan tentang pelaksanaan kerjasama Laptop/peraturan perundang-undangan 60 Data
2. Membuat Konsep Naskah Kerjasama Peraturan Perundang-undangan, bahan dan data 60 Data
3. Membuat Konsep Naskah Kerjasama Kertas, balpoint 60 Konsep naskah kerjasama
4. Mengetik konsep Naskah Kerjasama Laptop, printer 30 Konsep/Naskah Kerjasama
5. Memverifikasi konsep Naskah Kerjasama Konsep/Naskah Kerjasama 30 Naskah kerjasama
6. Memvalidasi konsep Naskah Kerjasama Naskah Kerjasama 30 Naskah kerjasama
7. Membawa konsep Naskah Kerjasama ke Pimpinan untuk di validasi Naskah Kerjasama 10 Naskah Kerjasma
8. Menerima, mencatat, dan meneruskan konsep Naskah Kerjasama Naskah Kerjasama 5 Naskah Kerjasama
9. Memvalidasi konsep Naskah Kerjasama Naskah Kerjasama 15 naskah kerjasama
10. Menerima, mencatat, dan meneruskan konsep Naskah Kerjasama Naskah Kerjasama 10 Naskah Kerjasama
11. Memvalidasi konsep Naskah Kerjasama Naskah Kerjasama 30 Dokumen Jika naskah MoU masih dalam bentuk Draft/Konsep
12. Mengirim Naskah Kerjasama ke Mitra Kerjasama Naskah Kerjasama 10 Dokumen